Jenis - jenis Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.


Jenis koperasi

Berikut ini pengelompokan jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, jenis usaha, dan keanggotaan koperasi :
A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya :
  1. Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20 orang.
  2. Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :


  • Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
  • Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
  • Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.

B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
  2. Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
  3. Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.

C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan
  1. Koperasi pertanian. Beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.
  2. Koperasi karyawan. Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.
  3. Koperasi pensiunan. Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.
  4. Koperasi pegawai negeri. Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
  5. Koperasi jasa. Usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.
  6. Koperasi sekolah. Beranggotakan para warga suatu sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa sekolah.
  7. Koperasi Unit Desa. Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Referensi:
http://solusismart.com/jenis-jenis-koperasi-dan-contohnya/
https://www.enjang.com/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan-jenis-usaha-dan-keanggotaan/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/jenis-jenis-koperasi.html
http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371

Jadi koperasi memiliki banyak jenis di Indonesia. Setiap jenis koperasi memiliki sektor-sektor tersendiri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas seperti koperasi bahan pokok yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pokok anggotanya. Dalam pernyataan tersebut, koperasi sangat di gunakan untuk mensejahterakan anggotanya dalam kebutuhan bahan pokok karena pada dasarnya tujuan koperasi ialah untuk mensejahterakan anggotanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini