Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Jenis koperasi Berikut ini pengelompokan jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, jenis usaha, dan keanggotaan koperasi : A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya : Koperasi primer , adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20 orang. Koperasi sekunder , adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi : Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota. Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih. Indu...
Komentar
Posting Komentar